Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2017 : Rp 1.961.354,69

Berdasarkan Info dari Website Resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara (http://disnakertrans.sumutprov.go.id), UMP Sumatera Utara pada tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 1.961.354,69

upah-minimum-provinsi-ump-sumatera-utara-tahun-2017-rp-1-961-35469

Selengkapnya : http://disnakertrans.sumutprov.go.id/index.php/9-index-berita/71-naik-8-25-gubsu-tetapkan-ump-sumut-2017-rp-1-961-354-69

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.