Upah Minimum Kota & Kabupaten Sukabumi tahun 2017

Berdasarkan info dari website resmi Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Upah Minimum tahun 2017 untuk Sukabumi adalah sebagai berikut :

  • Upah Minimum Kota Sukabumi tahun 2017 : Rp. 1.985.494,00
  • Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2017 : Rp. 2.376.558,39

upah-minimum-kota-kabupaten-sukabumi-tahun-2017

Sumber : https://docs.google.com/viewerng/viewer?url=http://www.disnakertrans.jabarprov.go.id/assets/files/produk_hukum/fda831bd5fd954a5a080eb781eacadc1.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.