Upah Minimum Kota Bandung, Kab. Bandung & Kab. Bandung Barat tahun 2017

Berdasarkan Info dari website Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UMK untuk Bandung adalah sebagai berikut :

  • Upah Minimum Kota Bandung tahun 2017 : Rp. 2.843.662,55
  • Upah Minimum Kabupaten Bandung tahun 2017 : Rp. 2.463.461,49
  • Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat tahun 2017 : Rp. 2.468.289,44

upah-minimum-kota-bandung-kab-bandung-kab-bandung-barat-tahun-2017

Sumber : http://www.disnakertrans.jabarprov.go.id/produk_hukum/id/349

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.