Berdasarkan Info dari website Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UMK untuk Bandung adalah sebagai berikut :
- Upah Minimum Kota Bandung tahun 2017 : Rp. 2.843.662,55
- Upah Minimum Kabupaten Bandung tahun 2017 : Rp. 2.463.461,49
- Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat tahun 2017 : Rp. 2.468.289,44
Sumber : http://www.disnakertrans.jabarprov.go.id/produk_hukum/id/349