Besaran Upah Minimum Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan tercantum pada Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.553-Huk/2016 Tanggal 23 November 2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2017, sebagai berikut :
- Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2017 adalah sebesar : Rp. 3.270.936,13
- Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2017 adalah sebesar : Rp. 3.295.075,88
- Upah Minimum Kota Tangerang Selatan tahun 2017 adalah sebesar : Rp. 3.270.936,13
Sumber : http://disnakertrans.bantenprov.go.id/read/article-detail/berita/1170/UPAH-MINIMUM-KABUPATEN-KOTA-TAHUN-2017.html