Tabel Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian (Perpres 25 Tahun 2017)
Berikut Tabel Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017 : Pemeriksa Keimigrasian Penyelia : Rp. 780.000,- Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan : Rp. 450.000,- Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana : Rp. 360.000,- Sumber : www.setneg.go.id > Produk Hukum