Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai non ASN, SATPAM, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti tahun 2017

Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai non Aparatur Sipil Negara, SATPAM, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017. Pegawai Non ASN : Uang Lembur : Rp. 20.000 Continue reading Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai non ASN, SATPAM, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti tahun 2017